MOTOR Plus-online.com – Waspadalah terhadap kamera penindak elektronik yang menargetkan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Apabila terjebak dalam pengawasan kamera ETLE yang melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan perlu mengonfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda.
Masih merasa bingung mengenai cara membayar dendan tilang ETLE? Caranya sangat sederhana, cukup datangi bank atau mesin ATM.
Tilang
elektronik
atau
Pengawasan Lalu Lintas Elektronik (ETLE)
telah
diberlakukan
secara
nasional
sejak
Maret
2021
lalu
.
Perlu
diketahui
, E-
Tilang
ini
berbeda
dengan
tilang
manual,
pelanggar
lalu
lintas
tidak
perlu
ditindak
langsung
oleh
petugas
di
lapangan
.
Dengan
hadirnya
E-
Tilang
,
pelanggaran
terdeteksi
secara
otomatis
menggunakan
teknologi
kamera
CCTV, dan sensor
induksi
magnetik
yang
mampu
mendeteksi
pelanggaran
lalu
lintas
,
serta
mengabadikan
bukti
gambar
pelanggaran
tersebut
.
Tidak perlu kaget jika suatu saat Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang dari pihak kepolisian yang disertai bukti berupa video atau gambar dari CCTV terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Di dalam surat konfirmasi tersebut juga disebutkan jadwal pemeriksaan pemilik kendaraan ke unit ETLE di setiap Polda.
Konfirmasi
tilang
elektronik
bisa
dilakukan
secara
daring. Hal
ini
sebagai
hak
jawab
pemilik
kendaraan
.
Pemilik
kendaraan
diberikan
kesempatan
maksimal
lima
hari
untuk
klarifikasi
ETLE,
jika
pelanggar
mengkonfirmasi
pelanggarannya
,
akan
menerima
surat
tilang
warna
biru
sebagai
bukti
pelanggaran
serta
kode
cara
bayar
E-
Tilang
.
Lantas
,
bagaimana
cara
bayar
denda
tilang
elektronik
atau
ETLE
secara
online?
Ini adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang elektronik via bank atau mesin ATM yang diambil dari Tribun Kaltara.
1.
Bank BRI
a. Ambil
nomor
antrian
transaksi
teller dan
isi
slip
setoran
b.
Isikan
15
angka
Nomor
Pembayaran
Tilang
pada
kolom
”
Nomor
Rekening
” dan Nominal
titipan
denda
tilang
pada slip
setoran
c.
Serahkan
slip
setoran
kepada
Teller BRI
d. Teller BRI
akan
melakukan
validasi
transaksi
e.
Simpan
Slip
Setoran
hasil
validasi
sebagai
bukti
pembayaran
yang
sah
f. Slip
setoran
diserahkan
ke
penindak
untuk
ditukarkan
dengan
barang
bukti
yang
disita
2. ATM BRI
a. Masukkan
Kartu
Debit BRI dan PIN
Anda
b.
Pilih
menu
Transaksi
Lain >
Pembayaran
>
Lainnya
> BRIVA
c. Masukkan 15
angka
Nomor
Pembayaran
Tilang
d. Di
halaman
konfirmasi
,
pastikan
detil
pembayaran
sudah
sesuai
seperti
Nomor
BRIVA, Nama
Pelanggar
dan
Jumlah
Pembayaran
e.
Ikuti
instruksi
untuk
menyelesaikan
transaksi
f. Copy
struk
ATM
sebagai
bukti
pembayaran
yang
sah
dan
disimpan
g. Buku tabungan ATM asli dikembalikan kepada petugas agar dapat dipertukarkan dengan barang bukti yang telah diamankan