Masih Bingung Bayar Denda Tilang ETLE? Ini Cara Sederhananya!


MOTOR Plus-online.com – Waspadalah terhadap kamera penindak elektronik yang menargetkan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Apabila terjebak dalam pengawasan kamera ETLE yang melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan perlu mengonfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda.

Masih merasa bingung mengenai cara membayar dendan tilang ETLE? Caranya sangat sederhana, cukup datangi bank atau mesin ATM.


Tilang


elektronik


atau


Pengawasan Lalu Lintas Elektronik (ETLE)


telah


diberlakukan


secara


nasional


sejak


Maret


2021


lalu


.

Bacaan Lainnya


Perlu


diketahui


, E-


Tilang


ini


berbeda


dengan


tilang


manual,


pelanggar


lalu


lintas


tidak


perlu


ditindak


langsung


oleh


petugas


di


lapangan


.


Dengan


hadirnya


E-


Tilang


,


pelanggaran


terdeteksi


secara


otomatis


menggunakan


teknologi


kamera


CCTV, dan sensor


induksi


magnetik


yang


mampu


mendeteksi


pelanggaran


lalu


lintas


,


serta


mengabadikan


bukti


gambar


pelanggaran


tersebut


.


Tidak perlu kaget jika suatu saat Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang dari pihak kepolisian yang disertai bukti berupa video atau gambar dari CCTV terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.


Di dalam surat konfirmasi tersebut juga disebutkan jadwal pemeriksaan pemilik kendaraan ke unit ETLE di setiap Polda.


Konfirmasi


tilang


elektronik


bisa


dilakukan


secara


daring. Hal


ini


sebagai


hak


jawab


pemilik


kendaraan


.


Pemilik


kendaraan


diberikan


kesempatan


maksimal


lima


hari


untuk


klarifikasi


ETLE,


jika


pelanggar


mengkonfirmasi


pelanggarannya


,


akan


menerima


surat


tilang


warna


biru


sebagai


bukti


pelanggaran


serta


kode


cara


bayar


E-


Tilang


.


Lantas


,


bagaimana


cara


bayar


denda


tilang


elektronik


atau


ETLE


secara


online?

Ini adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang elektronik via bank atau mesin ATM yang diambil dari Tribun Kaltara.


1.

Bank BRI


a. Ambil


nomor


antrian


transaksi


teller dan


isi


slip


setoran


b.


Isikan


15


angka


Nomor


Pembayaran


Tilang


pada


kolom





Nomor


Rekening


” dan Nominal


titipan


denda


tilang


pada slip


setoran


c.


Serahkan


slip


setoran


kepada


Teller BRI


d. Teller BRI


akan


melakukan


validasi


transaksi


e.


Simpan


Slip


Setoran


hasil


validasi


sebagai


bukti


pembayaran


yang


sah


f. Slip


setoran


diserahkan


ke


penindak


untuk


ditukarkan


dengan


barang


bukti


yang


disita



2. ATM BRI


a. Masukkan


Kartu


Debit BRI dan PIN


Anda


b.


Pilih


menu


Transaksi


Lain >


Pembayaran


>


Lainnya


> BRIVA


c. Masukkan 15


angka


Nomor


Pembayaran


Tilang


d. Di


halaman


konfirmasi


,


pastikan


detil


pembayaran


sudah


sesuai


seperti


Nomor


BRIVA, Nama


Pelanggar


dan


Jumlah


Pembayaran


e.


Ikuti


instruksi


untuk


menyelesaikan


transaksi


f. Copy


struk


ATM


sebagai


bukti


pembayaran


yang


sah


dan


disimpan


g. Buku tabungan ATM asli dikembalikan kepada petugas agar dapat dipertukarkan dengan barang bukti yang telah diamankan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *