LABUAN BAJO,
Sebuah klip yang beredar luas di platform-media sosial, khususnya Facebook dan TikTok, memperlihatkan sebuah pemujaan patung Bunda Maria yang dicatat sebagai dikuburkan dalam tanah mulai hari Rabu (2/4/2025).
Insiden tersebut menimbulkan amarah masyarakat, terutama pada kelompok Kristen.
Di sejumlah klip video yang beredar, tampak penduduk desa Nggawut di kampung Lawi, distrik Kusus, kabupaten Manggarai Barat, marah besar dan menuntut aparat kepolisian agar melindungi orang yang telah menguburkan patung itu.
Patung yang terkubur tersebut saat ini sudah dipindahkan dan diantarkan ke pusat paroki lokal.
Merespons kondisi yang ada, Keuskupan Labuan Bajo menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah itu.
Uskup Labuan Bajo, Monsignor Maksimus Regus, menyatakan bahwa pemakaman patung adalah sebuah bagian dari warisan kepercayaan gereja.
“Tradisi gereja mengatur bahwa jika terdapat benda rohaniah yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi maka boleh dikebumikan,” jelas Uskup Maksimus saat memberi klarifikasi kepada media pada hari Jumat petang.
Selanjutnya, dia menggarisbawahi pentingnya melaksanakan pemakaman patung dengan prosedur yang tepat dan setelah berdiskusi dengan imam beserta pastor dari paroki tersebut.
“Cara kerjanya begitu,” imbuh Mgr. Maksimus.
Uskup Maksimus menginginkan agar insiden itu diselesaikan dengan kerjasama dan tak perlu diberi interpretasi yang berlebihan, sebab itu adalah bagian dari warisan Gereja.
“Agar kedepannya tetap koordinasikan dengan pastor paroki untuk mencegah interpretasi yang salah,” tandasnya.
Dia juga berharap situasi tersebut tidak mengacaukan kebersamaan, khususnya mendekati akhir masa Pra-Paskah dan perayaan Paskah untukumatKatolik.
