Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah mengesahkan tukin bagi PNS setelah menandatangani Peraturan Presiden yang berlaku di sejumlah departemen tertentu.
Telah disepakati bahwa tunjangan kinerja akan diberlakukan bagi 3 departemen tertentu, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Depdikdasmen), Departemen Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Depdiktisaintek), serta Departemen Kebudayaan (Debkun).
Kebijakan
Tersebut dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan secara bersama-sama pada tanggal 27 Maret 2025. Tunjangan kinerja untuk Kemendikdasmen diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan kinerja bagi Kemendiksaintek dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 19/Tahun 2025, dan tunjangan kinerja untuk Kemenbud dikeluarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 20/Tahun 2025.
Menurut Pasal 5 setiap Perpres tersebut, seluruhmenteri di ketiga departemen yang dimaksudkan akan memperoleh insentif sejumlah 150 persennya. Di sisi lain, para wakil mentri bakal mendapat insentif senilai 90 persen. Kemudian, gaji tambahan ini pun diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dalam tiga instansi pemerintah tsb berdasarkan tingkatan posisinya masing-masing.
Kenaikan Tukin bagi Pegawai Negeri Sipil di 3 Departemen, Berapakah Jumlahnya dan ApaNama departemennya?
Untuk Kemendikdasmen, Kemendiksaintek, serta Kemenbud akan menerima peningkatan gaji berkelanjutan mulai dari tingkat kelas jabatan 1 hingga 17.
Kelas jabatan terkecil bakal memperoleh tunjangan kinerja antara Rp 2.531.250 sampai maksimalRp 33.240.000 sesuai aturan dari Prabowo. Berikut detailnya menurut lampiran dalam tiga Peraturan Presiden untuk setiap departemen yaitu Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, serta Kemenbud:
- Kelas untuk jenjang ke-17 berharga Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 seharga Rp 27.577.500
- Kelas untuk jenjang pertama berharga 15Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 berharga Rp 17.064.000
- Kelas menengah 13 dibanderol dengan harga Rp 10.936.000
- Kelas untuk jenjang 12 berharga Rp 9.896.000
- Kelas untuk tingkat 11 berhargaRp 8.757.600
- Kelas untuk tingkatan 1 seharga Rp 5.979.200
- Kelas untuk tingkat 9 berharga Rp 5.079.200
- Kelas untuk tingkat 8 berhargaRp 4.595.150
- Kelas untuk tingkat 7 berharga Rp 3.915.950
- Kelas untuk tingkat 6 berharga Rp 3.510.400
- Kelas untuk tingkat 5 berharga Rp 3.134.250
- Kelas untuk tingkatan 4 berharga Rp 2.985.000
- Kelas tiga seharga Rp 2.898.000
- Kelas dua seharga Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 seharga Rp 2.531.250
Jika dihitung, kedua belas menteri serta keempat kementeriannya berhak atas tunjungan menggunakan skema 150% x Rp 33.240.000. Sedangkan bagi wakil menteri yang bakal memperoleh tukin senilai 90% dari gaji tertinggi mereka, perkiraan jumlahnya adalah sekitar Rp29.916.000 sebagai kompensasi kerja.
Di pihak lain, pemerintah sudah menyatakan bahwa upah serta tunjungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meningkat menjadi 8% per tahunnya dimulai dari tahun 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 dan efektif berlaku mulai bulan Januari 2025.
Ini terkait usaha pemerintah dalam mengoptimalkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Informasi tersebut sejalan dengan proses penunjukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana rekruitmen untuk tahun anggaran 2024 diperkirakan akan diselesaikan tidak melebihi tanggal 1 Juni 2025 bagi CPNS dan 1 Oktober 2025 bagi PPPK.
PPPK
).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, daftar detailnya adalah sebagai berikut:
gaji
Golongan III yang bakal ditambahkan, efektif sejak Januari 2025 adalah sebagai berikut:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500





