Simak 21 Titik Samsat Keliling Jadetabek 21 Agustus 2025, Cukup Syarat Ini!


JAKARTA KOTA

– Ini adalah 21 titik pelayanan Samsat Keliling di kawasan Jabodetabek pada hari Jumat 21 Agustus 2025.

Diambil dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

Jakarta Pusat

1. Area parkir Samsat Jakarta Pusat buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

2. Taman Banteng buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Utara

3. Area parkir Kantor Samsat Jakarta Utara buka dari jam 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

4. Aturan parkir di Mall Artha Gading pada jam 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Barat

5. Mall Ciputra jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Selatan

6. Area tempat mobil di Samsat Jakarta Selatan tersedia dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

7. Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Jakarta Timur

8. Area parkir Kantor Samsat Jakarta Timur jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

9. Pasar Induk Kramat Jati buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kota Tangerang

10. Taman Surya Cibodas jam 09.00 hingga 13.00 WIB.

11. Area makanan Busway berada di tempat parkir jam 09.00 hingga 13.00 WIB

Serpong

12. Area parkir Samsat Serpong buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

13. ITC BSD Serpong jam 16.00 hingga 19.00 WIB.

Ciledug

14. Lokasi Pos Polisi Perumahan Poris Tangerang jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

15. Pasar Segar Green Lake City Cipondoh berlangsung dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

Ciputat

16. Loket Kelurahan Pondok Betung buka dari jam 09.00 hingga 11.00 waktu setempat.

Kelapa Dua

17. Lokasi di GTOWN Square Gading jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kota Bekasi

18. Restoran Pizza Hut di Jatiasih buka dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kabupaten Bekasi

19. Pusat perbelanjaan Lippo Cikarang buka dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.

Depok

20. Area tempat parkir Samsat Depok buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Cinere

21. Area parkir Samsat Cinere buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan lewat layanan Samsat Keliling diharuskan menyertakan berkas-berkas penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinannya.

Harap diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling pada hari ini hanya mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.

Di sisi lain, bagi yang ingin memperpanjang STNK (secara lima tahunan) atau mengganti plat nomor kendaraan diwajibkan datang ke kantor Samsat terdekat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *