Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok Usai Terima 4 Surat Peringatan

banner 468x60


DEPOK,

Sandi Butar Butar, pegawai dari Badan Penanggulangan Bencana dan Damkar Kota Depok diberhentikan atau tidak memperpanjang kontraknya pada hari Kamis tanggal 27 Maret tahun 2025.

Sandi di pecat dari Damkar Depok setelah sebelumnya menerima empat surat teguran (SP) berturut-turut.

Keempat promosi tersebut diperoleh Sandi setelah sejumlah pekan dia kembali ditugaskan sebagai pegawai pemadam kebakaran di Depok.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Iya benar. Saya baru mulai bekerja pada tanggal 10 Maret 2025 tetapi telah menerima SP sebanyak empat kali,” ungkap Sandi ketika ditemui, Minggu (23/3/2025).

Surat peringatan nomor 800/30 BJS yang diterima oleh Sandi mencantumkan bahwa dia telah menyalahi Pasal 10 Bagian G dari Perjanjian Kontraknya.

Pasal itu menegaskan larangan menggunakan peralatan resmi untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan atasan. Sandi diduga menjalankan kendaraan militer dari Mako Kembang tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu pada tanggal 18 Maret 2025.

Surat itu di keluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari serta di tandatangan oleh kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, yaitu Munadi.

Perhatian diberikan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, yang dengan status sebagai Pegawai Kerja Tidak Tetap telah menyalahi Pasal 10 ayat g dari Surat Perjanjian Kontrak (Menggunakan fasilitas dinas untuk tujuan pribadi tanpa izin atasan). Insiden ini terjadi pada Hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, ketika dia menggunakan kendaraan tentara milik mako kembang,” demikian disebutkan dalam isi surat itu.

Namun, Sandi mengingkar dari tudingan tersebut. Dia menyatakan dirinya hanya mendukung rekannya ketika kejadian kebakaran berlangsung.

“Sebab membantu teman saat kebakaran. Memastikan kendaraan tetap aman di tempat parkir. Meski di SP, dimana semua anggota pemadam saling mendukung adalah hal biasa,” katanya.

Sandi pun menyebutkan bahwa sejak kembali bertugas di Damkar Depok, dirinya merasa diperlambat, terutama berkaitan dengan tempat tugas dan ketentuan apel.

“Waktu pertama kali saya bergabung, saya ditugaskan ke Bojongsari. Saya telah menyampaikan bahwa saya tidak memiliki kendaraan pribadi dan akan menggunakan ojek. Mereka mengiyakan hal tersebut namun sebenarnya tidak begitu adanya. Sebab saya tidak ambil bagian dalam apel pagi, saat itu juga saya meminta dispensasi dan mereka menegaskan semuanya sudah teraturnya. Namun pada akhirnya, saya malah mendapatkan sanksi,” jelasnya.

Di samping itu, Sandi juga mengkritik adanya kecurangan dalam penanganan dana makan dan hak anggota di Damkar Depok.

Dia mengakui bahwa ada usulan agar tidak mendiskusikan masalah itu dengan janji akan menerima tambahan dana sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya, tetapi ia menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya menyampaikan bahwa saya menolak untuk mengambil hak sebagai anggota. Untuk sisanya, saya memilih untuk tidak ikut campur asalkan hak-hak anggota tetap dipenuhi,” jelasnya.

Setelah menolak penawaran itu, Sandi menyatakan bahwa dia menerima ancaman akan kehilangan sebagian upah lengkapnya serta Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sekarang terbukti, saya tidak menerima gaji lengkap. Mereka mengatakan hal ini dikarenakan saya baru bergabung. Saya bekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan gajinya adalah Rp 3,4 juta. Namun saat ini yang saya terima hanya sebesar Rp 1,9 juta. Bahkan untuk THR juga tidak diterimaku,” paparan Sandi.

Diputus kontrak

Kontrak pekerjaan Sandi Butar Butar yang merupakan pegawai Damkar di kota Depok berakhir pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Penghentian kontrak Sandi dicatat dalam dokumen tanggal 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar bertajuk tentang pencabutan kesepakatan kerja.

Surat tersebut telah ditanda-tangani secara langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengendalian Operasi Kebakaran dan Penyelamatan, yaitu Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat tersebut, PHK atas Sandi diambil keputusannya setelah meninjau laporan hasil pemeriksaan serta atau permohonan klarifikasi tanggal 25 Maret 2025 tentang sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya selama menjalankan tugasnya.

“Berdasarkan alasan yang telah disebutkan diatas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa akan ada Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja terhadap nama Sandi Butar Butar sesuai dengan ketentuan pada Surat Perjanjian Kerja nomor 800/184/PO mengenai Kontrak Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan Tak Teratur Tahun Anggaran 2025 mulai tanggal penandatan surat,” begitu bunyi isi dari surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

“Piha Pertama memiliki hak: untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak jika Piha Kedua gagal menunaikan tanggung jawab atau kewajiban mereka serta/atau telah terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau undang-undang yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat itu.

Terpisah, Sandi menyatakan dirinya baru mendapat surat pemberhentian pekerjaannya di hari Sabtu (29/3/2025), yang kebetulan juga adalah waktu dia harus menjalani piket.

“Iya, barusan saja saya mendapatkan pesannya hari ini (Sabtu, 29 Maret 2025),” kata Sandi ketika ditanyakan lebih lanjut.
, Sabtu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *