Rincian Baru: Tarif Listrik bagi Konsumen Subsidi dan Non-subsidi Mulai 1 April 2025

banner 468x60


.CO.ID –

Pemerintah menentukan bahwa tarif listrik tetap sama untuk semua konsumen baik yang mendapatkan subsidi maupun yang bukan, termasuk di bulan April tahun 2025.

Kebijakan itu diimplementasikan guna memelihara kemampuan konsumen dalam berbelanja serta meningkatkan persaingan bisnis. Akibatnya, tarif listrik yang tidak disubsidi pada kuartal kedua tahun 2025 akan tetap identik dengan harga energi listrik sepanjang kuartal pertama tahun 2025.

Pada bulan April 2025, biaya listrik untuk konsumen yang mendapatkan subsidi tetap sama tanpa adanya penyesuaian.

Pemerintah terus menggratiskan tagihan listrik bagi konsumen bersosialisasi, keluarga berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil, Industri Kecil, serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selanjutnya, apa detail biaya listrik per kWh untuk periode bulan April tahun 2025 tersebut?

Detil Tarif Listrik Subsidi untuk Bulan April Tahun 2025

Berikut ini detail tariff listrik untuk pelanggan yang mendapat subsidi mulai 1 April 2025:

1. Konsumen listrik untuk keperluan rumah tangga dengan kapasitas 450 VA mendapatkan subsidi senilai Rp 415 setiap kWh.

2. Pengguna residensial dengan kapasitas 900VA mendapatkan subsidi senilai Rp 605 setiap kWh.


Inilah Cara Menggunakan Token Listrik dengan Harga Diskon 50% pada Bulan Maret Tahun 2025

3. Untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 900VA yang termasuk dalam kategori RTM (mampu), tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh.

4. Penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 1.300-2.200 VA dikenai tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

5. Konsumen rumahan dengan kapasitas daya di atas 3.500 akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.


Rincian tarif listrik nonsubsidi April 2025

Adapun harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi bulan April 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

2. Kelompok rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan kapasitas 1.300 VA, tarif listrik per kWh untuk sistem regular maupun prepay adalah sebesar Rp 1.444,70.

3. Kelompok keluarga kecil (R-1/TR) dengan kapasitas 2.200 VA memiliki tarif listrik per kWh untuk sistem regular dan prepayment sebesar Rp 1.444,70.

4. Kelompok keluarga menengah (R-2/TR) dengan kapasitas daya 3.500-5.500 VA, memiliki tarif listrik per kWh untuk sistem regular dan prepayment sebesar Rp 1.699,53.

5. Kelompok keluarga besar (R-3/TR) dengan kapasitas daya 6.600 VA atau lebih tinggi, tarif listrik per kWh untuk sistem regular maupun pra-bayar sebesar Rp 1.699,53.


Ahli Ekonomi Memperkirakan Tingkat inflasi Meningkat pada Kuarter II-2025 Dipengaruhi oleh Harga Tenaga Listrik Biasa dan BBM

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Berikut ini adalah detail biaya listrik per kWh untuk konsumen bersubsidi dan tidak bersubsidi mulai tanggal 1 April 2025.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Detil Tarif Listrik mulai 1 April 2025 bagi Pengguna yang Mendapat Subsidi dan Tidak Mendapatkan Subsidi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *