Pemerintah Diminta Cegah Produk Dumping Masuk RI Pasca Penerapan Tarif Impor Trump

banner 468x60





,


Jakarta


– AIPTI mengharapkan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mencegah masuknya perangkat telematika yang tidak sesuai standar.
dumping
Tiongkok sedang dilanda kekhawatiran seiring dengan diberlakukannya bea masuk oleh Amerika Serikat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Trump
memberlakukan
tarif
impor balasan yang diberikan kepada beberapa negara partner termasuk Indonesia sebanyak 32 persen.

Tidak hanya sendiri, beberapa negara Asia lainnya, termasuk China dan Vietnam, terkena bea masuk tinggi hingga 34 persen dan 46 persen. Menurut Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto melalui pernyataan tertulisnya yang dirilis Minggu, 6 April 2025, kebijakan tersebut memiliki potensi untuk mengarah pada arus produk massal menuju pasar lokal Indonesia sebagai pilihan alternatif, bahkan mungkin disertai praktik dumping yang bisa membahayakan industri dalam negeri.

Dumping adalah tindakan menjual barang-barang dengan harga yang lebih rendah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Menurut prediksi AIPTI, implementasi tariff balasan oleh Trump dapat mengarah pada lonjakan besar impor peralatan elektronik dari kedua negara tersebut ke pasaran Indonesia. Karena alasan ini, Ali menekankan agar pihak berwenang melakukan upaya untuk melawan banjir produk dumping terkait elektronik dan telematika berasal dari China serta Vietnam ke pasar lokal.

Pertama, Ali mendorong Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengukur indikasi dumping bersama asosiasi industri terkait. “Hasil analisis ini akan menjadi dasar penting dalam penerapan tindakan trade remedy berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) secara cepat dan tepat,” kata Ali menyebutkan tujuan dari usulan pertama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berikutnya, Ali menggarisbawahi bahwa pemerintah harus meningkatkan ketentuan terkait perdagangan, salah satunya adalah dengan merevisi keputusan tentang impor sambil memperhatikan kemungkinan untuk mengubah pendekatan tersebut.

Dengan menggunakan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023, dia berharap pihak pemerintah dapat melakukan penilaian atas keberhasilan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang tengah dipertimbangkan kembali lantaran dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif pada produsen lokal akibat relaksasi impornya yang berlebihan.

“Hal ini untuk memberikan kewenangan lebih besar dan tunggal kepada Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan serta melindungi pasar domestik secara menyeluruh dan

berkelanjutan,” ucap Ali.

Selain memberikan usulan terkait aturan perdagangan, Ali juga menyebut ada kebijakan pemerintah yang perlu terus dijaga.

“Regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah berlaku tetap menjadi benteng utama dan efektif dalam menjaga kemandirian industri nasional, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan internasional,” tuturnya. Hal itu terutama berlaku untuk subsektor telematika yakni perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT).

Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif timbal balik demi memperkuat posisi ekonomi internasional dan melindungi pekerja domestik di Negeri Abang Sam. “Hari ini, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa perdagangan dan praktik ekonomi asing telah menciptakan darurat nasional,” seperti tertulis dalam lembar fakta Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.

Beberapa negara seperti Indonesia dianggap telah menyalahgunakan posisinya atas Amerika Serikat dalam urusan perdagangan global. Hal ini menjadi dasar bagi Trump untuk memberlakukan bea masuk tambahan pada produk-produk tertentu yang menuju ke wilayah AS. Menurut pengumuman dari situs web Gedung Putih, implementasi tarif baru Trump akan dilaksanakan dalam dua tahap bertingkat.

Di awal fase ini, biaya tambahan 10% akan efektif untuk seluruh negeri dimulai dari hari Sabtu, tanggal 5 April 2025 pada pukul 00.01 EDT atau waktu daylight savings Amerika Serikat. Pada saat yang sama, hal tersebut setara dengan Sabtu, 5 April 2025 jam 11.01 WIB di Indonesia. Kemudian, ada beban biaya tertentu yang ditujukan kepada beberapa negara seperti Indonesia dan akan menjadi berlaku mulai Rabu, 9 April 2025 tepatnya pukul 11.01 WIB.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *