SIAP Balas Dendam Usai Jadi Tersangka,Nikita Mirzani

Nikita mirzani
banner 468x60

Nikita Mirzani Siap menjalankan balas dendam setelah menjadi tersangka, sampai menyentuh kasus Dito Mahendra.

Dia bahkan mengingatkan musuhnya untuk berhati-hati.

Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengesahan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) bersamaan dengan asistennya yang berinisial IM pada Kamis (20/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

Menurutnya, NM diduga melakukan tindakan pidana mengancam dan pemerasan melalui elektronik dan atau penggunaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ucapnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

Penetapan status tersangka itu didasarkan pada laporan dari dokter bernama Reza Gladys.

Saya tidak dapat menemukan informasi yang akurat tentang Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan maksud untuk berkenalan. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku telah mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas perintah pelapor.

Lalu, pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Akibat kejadian ini, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan pada 3 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nikita telah menyadari hal tersebut sejak awal.

Dalam siaran langsung TikTok, Nikita meminta seseorang untuk menjadi tersangka.

Dia akan berjuang di pengadilan.

Selain itu, Nikmir mengaku akan membalas dendam jika kasus ini berakhir.

“Gue kasih contoh sederhana, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue disalahkan oleh kepolisian di Serang Banten, meskipun waktu itu sudah selesai tapi masih terus teringat di pikiran gue,” tulis Nikita Mirzani di Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (20/2/2025) dini hari.

“Itu kasus sepele, tapi ada video di YouTube. Dan yang melaporkan saya bernama Dito Mahendra setelah dia melaporkan saya, dia pernah memasukkan saya ke dalam sel selama satu setengah bulan. Dia saya balas dengan memasukkan dia ke dalam sel juga selama enam bulan,” katanya.

Nikita menegaskan tentang hukum alam yang adil.

Jadi, hukum alam di sini sungguh adanya, ya. Jadi, bagaimana kalau kita mau membuat orang yang salah mau disalahkan, mau kita menyuruh siapa untuk memutuskan kasusnya. Ingat, hukum alam semesta ini adil.

“Sekarang aku akan mulai, nanti kalau sudah selesai, aku akan memberimu jawabannya. Ingat itu!” kata Nikmir dengan tegas.

Nikita menyebutkan bahwa cara balas dendamnya akan dilakukan dengan hati-hati.

Jika tidak salah, kasus Dito Mahendra berhubungan dengan penjara karena senpi, senjata yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Jadi kalau balas dendam, saya akan melakukannya dengan halus, tidak akan memberitahu orang lain tentang gerak-gerik saya untuk menyerang. Baiklah, saya akan menunggu dan melihat apa yang terjadi, intinya saya sudah puas,” katanya.

Akhirnya, Nikita memberikan peringatan kepada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.

“Jadi, usahakan mereka yang merasa sebagai musuhku, kita memiliki rahasia, kalau ada yang selesai, guys,” katanya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail dianggap melanggar hukum karena diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Lalu, dugaan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2024.

“Alasan penundaan pemeriksaan Sdr. NM dan Sdr. IM sebagai tersangka adalah karena masih ada keperluan terkait pekerjaan mereka, pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” lanjutnya.

Polisi Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemeriksaan Nikita dan IM akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

“Permintaan yang diajukan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan atau mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM.

“Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan,” jawabnya.

www.kabarpati.com
www.detik.com



banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *