Menteri Dalam Negeri Minta Pemda Percepat Penetapan Batas Desa


kabarpati.com.CO.ID –


JAKARTA.

Kepala Sekretariat Departemen Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera menyelesaikan pengukuhan batas wilayah desa, khususnya untuk desa-desanya yang belum ada perselisihan administratif.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Tomsi ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Rakor Teknis Proyek Administrasi Tanah Terpadu dan Perencanaan Ruang (ILASPP) Pengukuhan Batas Desa bersama Pemda Tahun 2025 di Hotel Mercure, Jakarta, pada Jumat (21/11/2025).

Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri dan diikuti utusan dari pemerintah daerah provinsi maupun kota/kabupaten.

“Kami sangat berharap adanya usaha percepatan, bahkan melebihi target, dalam menentukan batas desa. Setidaknya yang tidak sedang dipersengketakan segera diselesaikan secara administratif,” ujar Tomsi dalam pernyataannya.

Bacaan Lainnya


Kurangi Perselisihan dan Dampak terhadap Pembiayaan
Hindari Perbedaan Pendapat serta Pengaruh pada Dana
Batasi Sengketa dan Kepatuhan Terhadap Anggaran
Cegah Ketidaksepahaman dan Kemungkinan Pembatasan Finansial
Pangkas Pertikaian dan Akibatnya terhadap Investasi

Tomsi menyoroti kepentingan penetapan batas wilayah desa lantaran masalah perbatasan sering kali menjadi penyebab perselisihan antar warga. Adanya batas yang tegas dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa.

Di samping itu, batasan wilayah desa secara langsung memengaruhi jumlah dana desa, pelaksanaan program CSR, serta pengaturan sumber daya yang ada di setiap daerah.

“Maka dari itu, tugas kami adalah mampu melebihi tujuan yang ditetapkan,” katanya.

Di dalam pidato tulisan yang disampaikan oleh Tomsi, ia menyatakan bahwa desa diartikan sebagai satuan masyarakat hukum dengan batasan wilayah tertentu.

Oleh karena itu, desa perlu menetapkan batasan yang jelas agar dapat memperoleh kejelasan hukum.


Sesuai dengan Instruksi Peraturan Presiden Kebijakan Satu Peta

Dia juga menegaskan bahwa Presiden sudah memberi perintah untuk mempercepat penyusunan batas desa berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 terkait penerapan kebijakan satu peta dengan skala 1:50.000.

“Peraturan presiden ini menugaskan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemilik data peta batas wilayah administratif desa,” ujar Tomsi.

Sampai akhir bulan September tahun 2025, hanya sebanyak 10.909 desa, yaitu 14,4 persen dari total 75.266 desa, yang telah mengajukan penguatan batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Tomsi mengatakan bahwa masih terdapat banyak pemerintah daerah yang belum melaporkan hasil resmi lengkap dengan data pendukungnya, antara lain:

  • Peraturan Bupati atau Wali Kota mengenai peta batas wilayah desa
  • Data peta batas wilayah dusun
    Informasi peta pembagian kawasan desa
    Batas-batas daerah administratif desa
    Pemetaan area perbatasan desa
    Detail data peta lokasi batas desa
    Koordinat dan garis batas wilayah desa
    Pengukuran batas wilayah desa secara digital
    Peta digital yang menggambarkan perimeter desa
    Sistem informasi geografis tentang batas desa
    Dokumen peta batas wilayah kelurahan atau desa
  • Buku laporan dan dokumen pengujian batas wilayah desa

Hingga saat ini, hanya 22 kabupaten yang telah selesai melakukan penyusunan batas desa dengan lengkap, yaitu:

Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Siak, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bantul, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Banjar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Memberamo Raya, serta Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *