Menpan-RB Teken Surat Edaran, ASN Cuti Bersama 24 Maret 2025

banner 468x60

www.kabarpati.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada liburan nasional dan hari libur bersama Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 2025.

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini pada Rabu (5/3/2025), untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk memperlancar mobilitas masyarakat.

/WFA).

Di dalam SE tersebut disebutkan bahwa penyesuaian itu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin (24 Maret 2025) sampai Kamis (27 Maret 2025). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan tersebut juga menyebutkan, pimpinan instansi pemerintah menjamin penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing untuk menjamin tersedia dan dapat diaksesnya pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Itu termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan sebagainya serta memperhatikan pelayanan yang ramah bagi kelompok yang rentan meliputi orang dengan disabilitas, orang lansia, ibu hamil, anak-anak, dan sebagainya.

“Saya mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk memilih selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan memperhatikan beban kerja, jenis dan sifat tugas, serta jumlah pegawai di setiap instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik,” kata Rini.

Lebih lanjut, pada SE tersebut, Rini juga meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang menerapkan kebijakan jam kerja bergilir/sifat, perlu disesuaikan jam layanan sehingga tidak mengganggu pelayanan, serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

) Saluran pengaduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menerima aspirasi masyarakat, menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *