Mendikdasmen Umumkan Libur Idul Fitri bagi Anak Sekolah Bertambah

banner 468x60

www.kabarpati.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti menyatakan libur Lebaran Idul Fitri bagi anak sekolah akan diperpanjang. Meski demikian, Mu’ti mengatakan keputusan terkait perpanjangan libur sekolah akan disampaikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Mu’ti pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kemudian pada 6-20 Maret 2025, mereka belajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Kemudian pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025, libur Idul Fitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Siswa kembali belajar di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan pada liburan Idul Fitri pada 9 April 2025. Mu’ti menyampaikan, perubahan libur sekolah merupakan hasil komunikasi dengan Kementerian lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pesan ini untuk mengantisipasi kegiatan mudik. “Pembelajaran saat Ramadhan ada perubahan. Perubahan ini sesuai pertemuan kami dengan Kemenhub dan Menpan mengenai WFA (bekerja dari mana saja) dan arahan dari Menko AHY agar libur itu dimulai 7 hari sebelum hari spesifik,” kata Mu’ti.

Menurut Mu’ti, keputusan tentang jadwal libur siswa sekolah masih menunggu tanda tangan tiga menteri. Selain itu, peraturan tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasarudin Umar.

“Hingga dengan berbagai perkembangan dan dinamika itu, kami telah menyelesaikan kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sekarang tinggal menunggu tanda tangan surat bersama tiga menteri,” kata Mu’ti.

Sebelumnya, liburan sekolah pada Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 26 Maret-8 April 2025. Aturan liburan Lebaran awalnya tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025, dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *