Laporan SPT Ditunda Sampai 11 April 2025: Analisis dari Pakar Keuangan

banner 468x60


.CO.ID-JAKARTA.

Pemerintah lewat Ditjen Pajak di Kemenkeu telah mengizinkan penangguhan dengan menambahkan tenggat waktu pengisIAN SPT Tahunan PPh bagi tahun pajak 2024.

Awalnya, tanggal terakhir untuk melaporkan adalah 31 Maret 2025, tetapi kemudian diundur sampai 11 April 2025 dan tidak ada hukuman administrasi yang diberikan.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pajak No. 79/PJ/2025.

Putusan tersebut dibuat karena tenggat waktu untuk membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP jatuh pada saat liburan nasional dan cuti bersama terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang akan berlanjut sampai tanggal 7 April 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pastikan perpanjangan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demi mewujudkan rileksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelesaikan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan mereka pada tanggal 1 hingga 11 April 2025, tak ada sanksi administratif yang berlaku. Penyebab penghapusan sanksi ini adalah ketidakterbitan STP atau Surat Tagihan Pajak.

Merespon situasi itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh DJP. Menurut dia, aturan baru tersebut dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak.

“Sejak batas waktu untuk melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 jatuh pada hari libur nasional, maka telah ditambahkan masa tunggu,” terang Wahyu kepada .co.id, Rabu (26/3).

Dia menyebutkan pula bahwa aturan semacam itu telah diterapkan di masa lalu, termasuk selama pandemik, untuk mendukung wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban mereka dengan lebih baik.

Wahyu meski sudah diberikan tambahan waktu, menekankan kepada para wajib pajak supaya tetap secepatnya menyampaikan SPT-nya. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya hambatan ketika melakukan pelaporan.

Di samping itu, dia menginginkan bahwa dengan perpanjangan ini, kesediaan wajib pajak untuk mematuhi aturan resmi akan bertambah baik.

“Dengan perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pembayar pajak,” tuntasnya.


Direktorat Jenderal Pajak Mengimbau WP Tenang Tentang Penyampaian Perpanjangan Waktu untuk PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sebesar 0,5%

Sementara itu, Direktif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan pandangannya bahwa aturan baru ini akan membolehkan para pemilik kewajiban pajak untuk lebih berkonsentrasi pada waktu istirahat Lebaran bersama keluarganya.

Di samping itu, wajib pajak bisa menyalurkan danannya untuk digunakan dalam pembelanjaan di desa asal mereka masing-masing.

Harapannya kondisi tersebut bisa memacu ekonomi lokal, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri pariwisata.

“Maka terjadi efek berantai akibat keputusan yang diambil oleh DJP itu,” ujar Prianto.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *