JAKARTA,
– Spokesperson for the Corruption Eradication Commission (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, has cautioned former West Java Governor Ridwan Kamil against selling his motorcycle which was seized by KPK investigators.
KPK menekankan bahwa sekarang kendaraan itu sedang disewakan ke Ridwan Kamil. Motor yang dimaksud ialah Royal Enfield.
“Dalam rangka memberikan izin untuk menggunakan sesuatu, pastinya terdapat sejumlah syarat yang perlu dikelola oleh pihak pemilik. Syarat pertamanya ialah tidak boleh merubah bentuknya, tidak bisa dialihkan kepada orang lain, serta tidak dapat dijual,” jelas Tessa saat berada di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 tersebut, dilaporkan
Antara
.
Dia menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus diikuti untuk memastikan nilai barang rampasan tetap stabil atau tak berubah.
Pada waktu yang sama, ia menyatakan bahwa apabila ketentuan tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi berupa hukuman. Hukumannya adalah pembayaran sejumlah uang setara dengan harga mobil sewaktu dimiliki oleh pihak penegak hukum.
“Dalam konteks ini, yang terkait adalah Pasal 21 (Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi),” katanya.
Dia menyebutkan bahwa Pasal 21 dari undang-undang itu berhubungan dengan aturan tentang penghalang-halangi dalam proses investigasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 10 Maret 2025 melakukan pencarian di kediaman Ridwan Kamil dalam rangka investigasi perkara dugaan suap terkait tender promosi di Bank BJB tahun 2021 hingga 2023.
Pada kasus ini, penyelidik dari KPK sudah mengidentifikasi lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta Widi Hartoto (WH) yang juga bertindak sebagai P PK dan kepala divisi Corsec di Bank BJB.
Di samping itu, ada pula pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress yaitu Suhendrik (S), dan juga pemilik Cipta Karya Sukses Bersama yakni Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima individu itu dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakanPidana Suap, yang kemudian dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 sejalan denganPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK menduga bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan suap di Bank BJB dapat mencapai angka Rp222 miliar.