KPK Janjikan Pulihkan Aset PT Taspen Rp883 Miliar


kabarpati.com.CO

– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberi apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sikap tegas serta keterbukaannya dalam mengembalikan dana yang berasal dari penyitaan dalam perkara korupsi PT Taspen (Persero). Ia menyebut bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen sungguh-sungguh institusi anti-korupsi dalam pemulihan aset negara.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Rudianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang milik negara sebesar Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Uang tersebut diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

“Saya mengapresiasi KPK yang telah memperlihatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dalam proses pengembalian dana dari barang rampasan. Langkah ini sangat penting dan seharusnya menjadi acuan dalam setiap penyelesaian perkara korupsi,” ujar Rudianto Lallo saat berbicara dengan awak media, Jumat (21/11).

Menurut dia, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan dana tunai senilai Rp 300 miliar dalam konferensi pers merupakan cara komunikasi publik yang baik. Ia menganggap tindakan tersebut membuktikan secara nyata kepada masyarakat bahwa proses pengembalian aset sedang berjalan sungguh-sungguh dan bukan sekadar ucapan belaka.

Bacaan Lainnya

“Rakyat membutuhkan bukti yang jelas. Saat KPK membuka secara transparan barang rampasan tersebut, keyakinan masyarakat terhadap penerapan hukum akan semakin bertambah,” tegasnya.

Anggota fraksi Partai NasDem mengatakan bahwa Komite III DPR RI tetap memberikan dukungan kepada KPK dalam meningkatkan usaha pemulihan aset yang berasal dari tindakan korupsi. Menurutnya, pemulihan kerugian negara perlu menjadi inti dari pencegahan korupsi, bukan sekadar menjatuhkan hukuman pidana saja.

“Recovery aset merupakan komponen krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meningkatkan perannya di bidang ini sehingga kasus-kasus korupsi tidak hanya sampai pada proses hukum, tapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh negara,” tuturnya.

Seperti yang telah diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan dana sebesar Rp 300 miliar saat serahkan aset kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (20/11). Dana ini adalah bagian dari keseluruhan jumlah Rp 883 miliar, yaitu kerugian negara terkait kasus korupsi investasi palsu milik PT Taspen.

Uang tersebut disita dari tersangka eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Di sisi lain, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan akhir. Antonius sedang melakukan pengajuan kasasi terhadap putusan 10 tahun pidana penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

(jpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *