Membayar zakat fitrah menjadi hal wajib yang perlu dilakukan selama bulan Ramadhan, Bunda. Namun, seperti apa hukum zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua?
Membayarkan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat Muslim. Bahkan, bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan pun wajib membayarkannya, Bunda.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam dalil hadits dari Ibnu Umar RA yang mengungkapkan bahwa:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari Muslim).
Pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan dengan beras besaran 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, menurut SK Ketua Baznas No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nominal zakat fitrah yang setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Bunda dan Ayah mungkin bisa membayarkan zakat fitrah dengan uang yang dihasilkan dari bekerja. Biasanya, zakat fitrah Si Kecil pun dibayarkan langsung oleh orang tuanya.
Kira-kira seperti apa hukumnya zakat fitrah anak dibayarkan oleh Bunda dan Ayah menurut Islam?
Hukum zakat fitrah anak dibayarkan orang tua
Dijelaskan oleh Dosen Pendidikan Agama Islam Bidang Anak, Dewasa, Dakwah, dan Sosial di UPNVJ, Ustazah Iffah Latifa, membayarkan zakat fitrah anak sebelum mereka baligh adalah sah, Bunda.
beberapa waktu lalu.
“Bahkan, dalam banyak madzhab seperti Syafi’i dan Hanbali, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anaknya karena mereka bertanggung jawab atas nafkahnya,” sambung Ustazah Iffah.
Dalil penguatnya adalah sebagai berikut:
عÙÙÙ ÙÙØ¨ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§ÙÙ: “ادÙÙÙØ¹ÙÙØ§ Ø§ÙØµÙÙØ¯ÙÙÙØ©Ù عÙÙÙ ØµÙØºÙارÙÙÙÙ Ù
“Bayarkanlah sedekah (zakat) untuk anak-anak kalian.” (HR. Daruqutni No. 2063, dengan sanad yang hasan menurut sebagian ulama).
Usia anak wajib membayar zakat sendiri
Dalam kesempatan yang sama, Ustazah Iffah menjelaskan bahwa ketika anak mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan sendiri untuk membayar zakat fitrah, maka mereka wajib membayarkan zakat fitrah tanpa bantuan orang tua.
Namun, jika Bunda tetap ingin membayarkan zakat fitrah anak, pastikan untuk meminta izin terlebih dahulu sehingga Bunda menjadi wakil pembayaran zakatnya.
“Setelah anak mencapai baligh dan memiliki kemampuan sendiri, maka ia wajib membayar zakat fitrahnya sendiri,” ujarnya.
“Jika orang tua tetap membayarkannya tanpa izin, maka lebih baik meminta persetujuan anak agar sah sebagai wakil dalam pembayaran zakatnya,” lanjutnya.
. Gratis!