Kabarpati.com – Pemerintah Kabupaten Pati telah mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.(BPK Jateng)
Latar Belakang Kenaikan PBB
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa tarif PBB di Kabupaten Pati tidak mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, sedangkan Kabupaten Jepara mencapai Rp75 miliar, dan Rembang serta Kudus masing-masing sekitar Rp50 miliar. Dengan potensi yang lebih besar, Pati diharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui penyesuaian tarif PBB. (Radar Pati)
Landasan Hukum
Kenaikan tarif Pajak PBB-P2 ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai tindak lanjut, Bupati Sudewo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi dan mendapatkan analisis ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya. (Instagram, murianews.com)
Respons Publik
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga mengaku terkejut dengan lonjakan tarif PBB yang signifikan. Selain itu, terdapat klaim bahwa PBB sebelumnya pernah mengalami kenaikan, seperti yang diungkapkan oleh warga Kecamatan Wedarijaksa dan Gunungwungkal, yang menyatakan bahwa PBB mereka naik pada tahun 2022. (YouTube, murianews.com, murianews.com)
Organisasi masyarakat juga memberikan perhatian terhadap kebijakan ini. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pati menyatakan dukungannya terhadap kenaikan PBB-P2 dengan beberapa catatan penting, seperti perlunya rasionalisasi dan autentikasi pemetaan tata ruang lahan agar lebih akurat dan adil. (Lingkar.co)
Sementara itu, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati membuka posko pengaduan daring untuk menampung keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif PBB-P2. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap minimnya sosialisasi dari pemerintah dan untuk memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang terdampak. (Antara Jateng)
Penutup
Kenaikan tarif Pajak PBB-P2 di Kabupaten Pati merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan transparansi, sosialisasi yang memadai, dan keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan agar tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi warga.(Radar Pati)
Kabar pati yang lain bisa dilihat di kabarpati.com