KILAS KLATEN
– Perusahaan Google berhasil merampungkan perselisihan hukum yang menyebut bahwa mereka mengumpulkan informasi pribadi anak-anak melalui layanan YouTube tanpa izin.
– Google dan para pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan perkara di mana dituduh melakukan pengumpulan data pengguna berusia muda secara ilegal via YouTube.
– Persetujuan resmi dicapai oleh Google dalam kasus tuntutan yang menyalahkan perusahaan atas penyerapan data individu bawah umur lewat platform YouTube.
Informasi ini diperkirakan dipakai untuk mempromosikan iklan tanpa izin dari orang tua.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Endgadget, perusahaan teknologi besar itu sepakat memberikan kompensasi senilai 30 juta dollar AS (kira-kira Rp489 miliar) sebagai solusi dari tuntutan hukum kelas bersama tersebut.
Konsultan hukum pihak penggugat mengestimasi jumlah penduduk yang terkena dampak dapat mencapai antara 35 juta sampai dengan 45 juta jiwa.
Orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat dari dana penyelesaian tersebut adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun yang mengakses YouTube antara tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 1 April 2020.
Pengajuan pemecahan masalah ini dilakukan pada hari Selasa (19/8) sore sesuai waktu setempat dan saat ini masih dalam proses mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Namun, jumlah pembayaran ini dinilai cukup rendah jika dibandingkan dengan denda sebesar 170 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,7 triliun yang pernah dibayarkan Google pada tahun 2019 dalam kasus mirip.
Pada masa itu, tuntutan diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA).
Di dalam kesepakatan itu, YouTube berkomitmen untuk mengakhiri kebiasaan mengumpulkan informasi dari video yang diperuntukkan bagi anak-anak.
Kedua perusahaan, Google dan YouTube, juga bertekad untuk tidak melanggar aturan COPPA dalam waktu yang akan datang.
