Intip Saldo Nasabah Didenda Hingga Rp15 Miliar, OJK Atur Kembali Rahasia Bank

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangan Peraturan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tetapkan Rahasia Bank sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keputusan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Baik pihak yang meminta rahasia bank maupun industri perbankan sendiri yang akan memberikan rahasia bank.

“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 27 Desember 2024,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam aturan baru ini, definisi Rahasia Bank disesuaikan agar sesuai dengan UU P2SK. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “segala sesuatu” yang kini digantikan dengan “informasi.” Tak hanya itu, istilah “Nasabah Investor dan Investasinya” kini jadi bagian dari cakupan Rahasia Bank, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.

POJK 44/2024 juga menjabarkan beberapa pengecualian dalam kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data nasabah. Informasi dapat dibuka dengan bantuan untuk mengembalikan informasi dalam kasus pidana, termasuk kerja sama internasional dalam penyelidikan tindak pidana keuangan. Selain itu, pengecualian juga mencakup kepentingan pengukuran penyelenggaraan negara, terutama di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai undang-undang, serta perjanjian kerja sama tentang keuangan antar pemerintah negara yang telah disepakati secara saling menguntungkan. Aturan ini juga mencakup tugas pengawasan moneter dan sistem transfer Bank Indonesia, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam membuktikan keamanan dana nasabah dan menangani perangkat bank.

:

Buku petunjuk baru juga mengatur kewajiban bank dalam menjaga rahasia informasi, termasuk prosedur internal dan dokumentasi semua permintaan pembukaan Informasi Rahasia Bank. Selain itu, sistem pelayanan informasi yang melibatkan OJK atau langsung ke bank kini diatur lebih detail, termasuk pertukaran informasi antar bank.


* Pemblokiran atau Penutupan Akun mereka definitif, Peringatan Asautide, atau akan Selalu ketersediaan CEO, untuk jaringan tersebut.

:

Sementara itu, dilihat dalam POJK 44/2014, pelayanan ini menekankan bahwa informasi tentang Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta Nasabah Investor dan Investasinya harus dirahasiakan oleh bank dan pihak yang terkait. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti untuk kepentingan pertuduhan, perpajakan, dan penyelidikan tindak pidana. Informasi juga dapat dibuka bagi ahli waris yang sah dari nasabah yang meninggal dunia, serta dalam konteks kerja sama internasional dan tugas pengawasan moneter oleh Bank Indonesia.

OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dalam beberapa kasus, seperti perkara pidana dan kooperasi antar negara dalam hukum. Meski begitu, untuk kepentingan tertentu seperti perkara perdata dan penegakan pajak, pembukaan informasi dapat dilakukan tanpa izin OJK.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa ada sanksi administratif bagi bank yang melanggar persyaratan, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp15 miliar. Sanksi tambahan yang juga dapat diberikan seperti penurunan peringkat pengelolaan dan pemblokiran operasi bagi kelompok terafiliasi di sektor keuangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *