JAKARTA,
Setelah istirahat untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, sistem ganjil-genap akan diberlakukan lagi di 25 jalanan utama Jakarta mulai hari Selasa (8/4/2025).
Tindakan tersebut diambil untuk menghindari kemacetan lalu lintas karena beberapa kantor telah memulai aktivitasnya. Berita ini disampaikan kepada publik lewat akun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diposting di Instagram resminya, seperti ditulis pada Senin (8/4/2025).
“Peraturan Gubernural Nomor 88 Tahun 2019 Bab 3 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa aturan lalu lintas berdasarkan sistem bilangan ganjil-genap tidak diimplementasikan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari-hari libur nasional yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden,” demikian tertulis dalam penjelasan dari postingan tersebut.
Aturan tetap tidak berubah dari minggu-minggu sebelumnya, yaitu masyarakat harus mengikuti plat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal perjalanan mereka. Plat bernomor akhir genap dipakai pada hari-hari bertanggal genap, sedangkan plat dengan nomor akhir ganjil digunakan saat bertepatan dengan tanggal-tanggal ganjil.
Implementasi sistem bilangan ganjil-genap akan dijalankan dalam dua periode waktu, yaitu pada jam 06.00-10.00 WIB untuk siang hari dan dari jam 16.00 sampai dengan 21.00 WIB untuk sore serta malam hari.
Pelanggaran terhadap peraturan kendaraan ganjil genap akan mendapatkan hukuman berupa denda tilangan paling banyak mencapai Rp 500.000 seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah 25 lokasi jalan di DKI Jakarta yang telah menerapkan sistem kendaraan ganjil-genap:
1. Jl. MH Thamrin
2. Jl. HR Rasuna Said
3. Jl. Prof Dr Satrio
4. Jl. M.H. Mustafa
5. Jl. KH Mas Mansyur
6. Jl. Gatot Subroto
7. dan seterusnya.
Mohon diperhatikan bahwa daftar lengkap masih dilanjutkan mulai nomor 8 hingga 25.
1. Jalanan Gerbang Utama Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalanan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari perempatan Jalan Ketimun hingga ke Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalanan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalanan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalanan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya di sebelah Barat, sedangkan di timurnya berawal dari Persimpangan Jalan Paseban Raya hingga jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
