– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengundur jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
Keputusan tersebut diambil Kemenpan-RB setelah rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
, Rabu (5/2/2025).
sehingga terancam tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama berbulan-bulan.
Lalu, apakah pemerintah akan memberikan kompensasi berupa gaji bagi CPNS yang pengangkatannya ditunda?
Apakah CPNS dapat gaji usai jadwal pengangkatan ditunda?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.
Gaji tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Senin (10/3/2025).
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada PPK untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN.
Namun, bagi CPNS yang awalnya bukan tenaga non-ASN atau bekerja di swasta, tidak masuk kategori tersebut.
Senin (10/3/2025).
Berapa gaji CPNS?
CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS.
Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
BKN telah mengatur berapa gaji yang diterima PNS lewat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji PNS ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) dan golongan ruang.
Berikut rincian gaji PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I
Gaji pokok PNS Golongan II
Gaji pokok PNS Golongan III
Gaji pokok PNS Golongan IV
Seperti yang sudah disebutkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, CPNS hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Merujuk aturan tersebut, berikut contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS: