Apa Itu Nafkah Mut’ah yang Wajib Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar pada Paula?

banner 468x60



– Artis Baim Wong secara resmi telah berpisah dari Paula Verhoeven. Dia harus memberikan nafkah mut’ah senilai Rp 1 miliar kepada Paula.

“Maka disepakatkan bahwa mut’ah yang diminta sebagai istri dari pihak penggugat adalah dengan nilai uang senilai Rp 1 miliar,” jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada hari Rabu (16/4/2025).

Akan tetapi, apakah sesungguhnya nafkah mut’ah?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Apa itu nafkah mut’ah?

Disadur dari

situs resmi

Pengadilan Agama Banyuwangi, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, menjelaskan bahwa istilah “mut’ah” merujuk kepada suatu hal yang diperbolehkan untuk dinikmati.

Dalam karya Mughni al-Muhtaj karangan Muhammad al-Khatib Asy-Syarbainiy secara jelas dinyatakan bahwa mut’ah merupakan sejumlah harta yang harus disampaikan suami kepada istrinya yang sudah diroqoh selama masa perkawinannya melalui proses talak.

Pada saat bersamaan, menurut situs web resmi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “mut’ah” atau diucapkan pula sebagai “mutah”, merujuk pada bentuk uang ataupun harta benda lainnya, yang diserahkan oleh sang suami kepada mantan istrinya ketika melakukan perceraian untuk menjadi sumber pendanaan kehidupan masa depan atau sekadar memberikan kenyamanan bagi mantan istrinya tersebut.

Tujuan dari pemberian mut’ah adalah untuk menyediakan kenyamanan, atau minimal meredam kekecewaan akibat dilepaskan oleh pasangannya.

Pemberian mut’ah juga bisa diartikan sebagai persiapan bagi kehidupan setelah menikah agar dapat menghadapi kondisi sebagai janda dengan lebih baik.

Suami yang bertanggung jawab akan menyediakan nafkah batin yang sesuai, bahkan jika tidak dipidanakan atau dimintai secara terbuka.

Besaran mut’ah ditentukan berdasarkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan dan besaran
take home pay
atau gaji bersih suami.

Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi berpisah sebagai suami istri.

Sebagai informasi, Baim diwajibkan membayar nafkah mut’ah kepada Paula setelah keduanya resmi bercerai.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya tidak keberatan dengan putusan itu. Bahkan, ia tidak peduli dengan uang dalam proses perceraian ini.

Fahmi menambahkan, Baim hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula dan hak asuh anak.

“Dan Baim saya tanya, enggak ada persoalan (soal uang) yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan,” ujar dia.

Paula dinyatakan tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, karena terbukti berselingkuh dengan laki-laki berinisial NS.

Berdasarkan bukti perselingkuhannya, Paula dianggap sebagai istri nusyuz menurut hukum Islam.

“Menurut pasal 149 huruf b dalam kitab undang-undang hukum Islam tersebut sangat jelas, bahwa istri yang dicerai masih mendapatkan hak atas nafkah, entah itu nafkah madhiyah ataupun iddah, asalkan tidak terjadi kasus nusyuz,” ungkap Suryana.

Mengenai urusan pemeliharaan anak-anak tersebut, pengadilan memutuskan agar Baim dan Paula masih bertanggung jawab atas mereka berdua dengan cara bergiliran.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60