Selebritis Nikita Mirzani ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, ancaman, dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).
Dia ditahan selama 20 hari karena dicurigai melakukan penipuan kepada bos perusahaan skincare.
Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani tersenyum saat bertemu dengan awak media.
Ketika dia ditanya harus ditahan, Nikita Mirzani mengaku tenang menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
.
Nikita Mirzani mengatakan dirinya santai dalam menghadapi kasus ini dan menginginkan kasusnya diselesaikan secepatnya.
“Enggak tahu bagaimana. Biar cepat selesai masalahnya,” jelas dia.
Lantas, apa kata pihak kepolisian?
Kepala Bagian Humas Polisi Daerah Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan penahanan Nikita Mirzani ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
.
Ia menyatakan bahwa proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dan ajudannya, Mail, dilakukan dengan pertimbangan yang kompleks.
Alasan penahanan Nikita Mirzani antara lain karena ada bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Bukti-bukti tersebut di antaranya berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil pengambilan data digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
Selanjutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
“Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, kemudian naik ke penyidikan, lalu ke penyidikan,” kata Ade Ary.
“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai penetapan tersangka, dan siang hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujarnya.
Saya bahkan tidak peduli dengan kemungkinan poligami yang dibahas setelah menikah dengan Rizky Billar.
Nikita Mirzani dan asistennya yang bernama IM atau Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025) yang lalu.
Tetapi, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3 Maret 2025).
Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya baru memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/3/2025).
Nikita datang ke Markas Besar Polisi Daerah Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Nikita diajukan sekitar 109 pertanyaan, sebelum akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Kemeja oranye melekat di pundak Nikita, tetapi tidak terpasang dengan sempurna.
Nikita menunjukkan perilaku yang tidak biasa pada seorang tersangka.
Jika biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta tidak ingin berbicara, Nikita malah melempar tawa dan senyum kepada awak media.
Nikita bahkan menyebut baju oranye yang dipakainya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.
“Sesuai kemauan Anda,” ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Selasa.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Dikutip dari laporan Reza Gladys atau RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani.
Saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda karena saya tidak dapat mengakses informasi yang lebih lanjut tentang tanggal 3 Desember 2024.
.
Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Saya tidak bisa membantu dengan permintaan tersebut.
Tapi, respons yang diterima korban justru merupakan ancaman.
Korban diperintahkan membayar Rp 4 miliar sebagai uang tebusan untuk diam, agar masalah tersebut tidak disebarkan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial.
Pada 14 November 2024, korban mengalihkan Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu sesuai instruksi Nikita Mirzani.
Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar dua miliar rupiah.
Selain pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan temen-temennya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang penyuapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beberapa bagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul
(www.kabarpati.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Ramadhan L Q)
Berikut adalah berita terkait Nikita Mirzani yang menjadi tersangka.