Rianza Alfandi Laporannya | Wilayah Pesisir Barat Daya Aceh
, BLANGPIDIE –
Dari total 215 tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blangpidie, Abdya, mereka mendapat remisi atau penyederhanaan hukuman sebagai bagian dari peringatan hari suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah.
Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi untuk para napi diserahkan secara simbolis di Aula Lapas Blangpidie, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025.
“Total 215 tahanan sudah mendapatkan surat keputusan remisi spesial dari sejumlah 237 yang diajukan. Yang lainnya akan memperoleh surat tersebut setelah Idul Fitri,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan.
Heru menginginkan agar grasi ini bisa memberikan semangat kepada para tahanan supaya tetap bertindak dengan benar saat menyelesaikan hukuman mereka.
” Ini juga menjadi cara negara untuk mengapresiasikan orang-orang yang sudah memberi dampak positif,” katanya.
Heru mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari janji lembaga pemasyarakatan untuk memastikan narapidana mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Seorang tahanan yang mendapat grasi menyampaikan ucapan terima kasih karena hukuman penjara mereka telah dipersingkat.
“Alhamdulillah, hal ini memberikan berkat untuk saya dan keluarga. Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas yang sudah membimbing kami,” katanya.
(*)